Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita

    Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita

    JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. 

    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

    AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Empat pelaku berdasarkan Empat laporan Polisi (LP).

    Laporan tersebut masing-masing Dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta Dua lainnya di Polres Jember. 

    "Dari hasil penyelidikan, kami menangkap Empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah, " jelas AKBP Bayu Pratama, Jumat (17/1/25).

    Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa Dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). 

    Dari pengungkapan ini, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah. 

    "Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T, " terang AKBP Bayu Pratama.

    Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban. 

    Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.

    "Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut, " tegas AKBP Bayu Pratama.

    Kapolres Jember ini juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, " tegas AKBP Bayu Pratama.

    Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. 

    "Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.

    Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

    Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar. 

    "Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam, " tutur AKBP Bayu Pratama.

    Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak.

    Selain itu juga  mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat. 

    "Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember, " pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berantas DBD, Babinsa Pakis Koramil 0824/14...

    Artikel Berikutnya

    Mantapkan Karakter Kedisiplinan Siswa, Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI Polri 2025
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Kasdim Mimika Hadiri Kegiatan Musyawarah Cabang 1 PC 2422 GM FKPPI Kabupaten Mimika
    Babinsa Tembokrejo Koramil 0824/20 Gumukmas, Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi  Rumah Keluarga Kurang Mampu
    Babinsa Mlokorejo Koramil 0824/21 Puger Beri Materi Wawasan Kebangsaan, Kepada 180 Pelajar SMP dan SMK Bustanul Ulum
    Babinsa Kertosari Posramil 0824/28 Pakusari Dampingi Penyerahan Bantuan PMT Bagi Balita Terindikasi Stunting
    Danramil 0824/16 Tanggul Hadiri Musyawarah Antar Desa, Bahas Laporan Pertanggungjawaban 2024 dan Rencana Pembangunan 2025
    Babinsa Tutul Kecamatan Balung Koramil 0824/22 Balung Hadiri Tasyakuran Tutup Tanam, Dukung Ketahanan Pangan
    Babinsa Tembokrejo Koramil 0824/20 Gumukmas, Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi  Rumah Keluarga Kurang Mampu
    Babinsa Mlokorejo Koramil 0824/21 Puger Beri Materi Wawasan Kebangsaan, Kepada 180 Pelajar SMP dan SMK Bustanul Ulum
    Babinsa Kertosari Posramil 0824/28 Pakusari Dampingi Penyerahan Bantuan PMT Bagi Balita Terindikasi Stunting
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Pasi Intel Kodim 0824/Jember Hadiri Pelantikan PC Fatayat NU Jember Masa Khidmat 2024-2029
    Viral Isu Klitih, Polres Jember Amankan Senjata Tajam Dari Hasil Patroli
    Uluran Tangan Kanit Binmas Polsek Kencong Bersama 3 Pilar Desa Cakru Kepada Warganya Yang Menderita Microsefalus
    Koramil 0824/25 Jenggawah Bekali Pelajar  SMK Adimyati Materi Wasbang dan Kedisiplinan
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Dandim 0824/Jember Pimpin Upacara Minggu Pertama Sekaligus Pelepasan Anggota Jalani MPP

    Ikuti Kami