Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

    Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

    GRESIK - Satreskoba Polres Jember, Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura. 

    "Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta, " Ucap Kapolres, Senin (9/1/2023). 

    Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket. 

    Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62, 7 gram dan sisanya 37, 18 gram bisa diamankan petugas. 

    Sementara, satu tersangka laiinnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram. 

    Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir. 

    Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu. 

    "Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1, 5 juta perkaleng, " jelasnya. 

    Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1, 3 miliar atau maksimal 13 miliar. 

    Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Dukung Kegigihan Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas  serta Gubernur Kalsel
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Dandim 0824/Jember Silaturahmi ke Rektor Unej : Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Jember
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Babinsa Biting Koramil 0824/02 Arjasa Bantu Tingkatkan Areal Tanam Pertanian dengan Program Pompanisasi 
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Viral Isu Klitih, Polres Jember Amankan Senjata Tajam Dari Hasil Patroli
    Uluran Tangan Kanit Binmas Polsek Kencong Bersama 3 Pilar Desa Cakru Kepada Warganya Yang Menderita Microsefalus
    Koramil 0824/25 Jenggawah Bekali Pelajar  SMK Adimyati Materi Wasbang dan Kedisiplinan
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Dandim 0824/Jember Pimpin Upacara Minggu Pertama Sekaligus Pelepasan Anggota Jalani MPP

    Ikuti Kami